Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah mengeksekusi terpidana jumlah suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan dalam blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana angka perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum serta ham ayub suratman dalam jakarta, rabu.

kamar tersebut seharusnya agar Salah satu pihak, namun karena sudah kelebihan kapasitas, oleh karenanya kamar yang seharusnya dihuni supaya Salah satu orang, ketika ini dimanfaatkan agar dua orang, katanya.

selanjutnya dan bersangkutan mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Satu minggu, papar ayub.

Informasi Lainnya:

miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti secara sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor di pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

kasus suap cek pelawat ini sudah mengantarkan paling tidak 25 anggota dpr periode 1999-2004 adalah penghuni rumah tahanan.

pengadilan menyatakan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 itu dengan bantuan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.