Asep Hendro dibebaskan

pengusaha pemilik perusahaan suku cadang mobil bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yaitu asep hendro diizinkan pulang dengan komisi pemberantasan korupsi.

empat bagian lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) juga w (wawan) malam ini akan diperbolehkan kembali ke properti masing-masing, ungkap juru bicara kpk johan budi di jakarta, rabu.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga orang terkait jumlah pemerasan pajak yaitu pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil selama direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara serta ah (asep hendro) untuk bagian swasta yang diduga untuk wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr serta rt ditangkap setelah banyak pemberian uang rp25 juta. biaya itu adalah bagian dari biaya sederat rp125 juta, detail johan.

selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) yang adalah manager daripada perusahaan milik asep di rabu (10/4) dini hari juga selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi dijadikan konsultan.

Informasi Lainnya:

asep hendro yang adalah mantan pebalap nasional era 1990-an itu mengaku telah menggarap pembayaran pajak.

ah sudah mengaku mengerjakan pembayaran pajak pas melalui yang ditetapkan tapi diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak dan diselenggarakan perusahaan milik ah makanya harus meminta sesuatu pada pr, kian johan.

namun johan tidak menerangkan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan dengan asep.

sedangkan terhadap pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e serta pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e adalah tentang pegawai negeri serta penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain dengan melawan hukum, atau melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp memenage perihal asli pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya mengerjakan, tak mengerjakan ataupun membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun melalui denda rp50-300 juta.

terhadap tersangka pr ingin diselenggarakan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan rumah tahanan kpk di detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.

modus tersangka merupakan banyak dugaan pr melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan kepada wajib pajak pada hal ini merupakan ah (asep hendro), dijadikan wajib pajak perseorangan, gamblang johan.