Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan membahayakan negara rp84 juta.

jaksa penuntut publik (jpu) willy di hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi telah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.

kedua terdakwa didatangkan di persidangan jumlah dugaan korupsi pengadaan sapi dalam kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam kasus proyek dikerjakan di dinas peternakan serta perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tak sesuai melalui spesifikasi dan tidak memenuhi kriteria agar pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina serta 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji dan banyak 16 ekor terjangkit penyakit serta ternyata sapi tak bisa berkembang biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu mau dilanjutkan di pekab depan dengan jadwal pemeriksaan saksi.