Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal info dan komunikasi umum mau selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional juga badan penyelenggara jaminan sosial kepada warga.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, juga advokasi dirjen info juga komunikasi publik, freddy h. tulung, dalam dialog umum di universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn juga bpjs telah disosialisasikan ke daerah dari kemarin dan akan mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs sudah disosilisasikan di masyarakat melalui aktifitas dialog umum, dialog interaktif, dan Informasi ke media massa. oleh karena itu, aktifitas solisialisasi ini hendak terus digiatkan agar warga mendapatkan Informasi dan detail kepada hal diberlakukannya uu sjsn juga bpjs, katanya.

ia menyampaikan kiranya pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem garansi sosial nasional, pemerintah akan menyerahkan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal penting dalam pelaksanaan sjsn, yaitu tentang asas, lokasi, juga prinsip. sjsn digelar menurut asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi berbagai rakyat indonesia, dan menyerahkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan layak, ujarnya.

selain itu, kata dia, sjsn digelar berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dan dipakai supaya pengembangan website juga kepentingan audien.

ia mengatakan bahwa berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs dikenalkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan yang akan mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan ingin menyelengarakan situs garansi kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan pada web jeminan kasus kerja, garansi hari tua, garansi pensiun, dan jaminan kematian, katanya.

kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, menyampaikan kiranya sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, hanya bedanya selama pihak programnya saja. mau sementara, kami dijadikan badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn juga sudah menyosialisasikan, ujarnya.